Strategi dan taktik Islami dalam kehidupan sehari-hari di bidang tauhid, ibadah, akhlak, muamalah, dan siyasah.

Berfokus pada manajemen (ruang lingkup, waktu, finansial, dan mutu), dan penampilan terbaik alami dari karakter ruhani dan jasmani sesuai ajaran Islam.

~ Hamba Allah ~

Al Hambra, Granada, Andalusia, Spanyol - 1001 Inventions: Muslim heritage in our world. Foundation for Science, Technology, and Civilization

Membongkar Salah Satu Syubhat Salafy Irja'i Maz'um

by Salafy Irja'i on Saturday, May 21, 2011 at 9:04pm

Pada hari ini berkembang sebuah syubhat yang menyebutkan bahwa pembagian negara menjadi negara Islam dan negara kufur hanya berdasarkan kepada ada atau tidak adanya kebebasan mengumandangkan adzan dan melaksanakan shalat secara berjama’ah. Syubhat ini didukung dengan dalil-dalil yang berasal dari hadis, tetapi cara memahaminya tampak tidak akurat. Hadis yang menjadi dasar adalah larangan Rasulullah menyerang suatu wilayah jika terdengar adzan dikumandangkan. Untuk menuju kesimpulan sebagai negara Islam, mereka mengutip beberapa pendapat ulama’ di antaranya pendapat an-Nawawi v bahwa adanya larangan menunjukkan bahwa mereka islam.


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَكَانَ يَسْتَمِعُ الْأَذَانَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلَّا أَغَارَ – مسلم.


Dari Anas bin Malik v Berkata : Bahwasanya rasulullah saw jika akan menyerang pada saat fajar, beliau mendengarkan adzan. Jika mendengar adzan beliau menahan (serangan) dan jika tidak mendengarnya beliau menyerang. (HR. Muslim).

Tentu kita tidak menolak bahwa mereka yang shalat dan adzan adalah islam. Memang keduanya adalah syi’ar Islam yang penting, sehingga ketika kita melihat orang melakukan shalat atau adzan kita bisa berkesimpulan bahwa mereka adalah Islam. Tetapi ketika setelah itu kita melihat mereka memuja berhala, mengeluarkan sesaji, salahkah kalau kita mengatakan bahwa ternyata ia masih syirik?

Ini baru dari aspek individunya. Padahal untuk menentukan status negara bukan sekedar dari individu saja. Sebut saja Turki, di sana bebas mengumandangkan adzan, bebas shalat berjama’ah, secara personal orangnya pun beragama Islam, tetapi mereka memproklamirkan negara sekuler. Akankah turki dimasukkan ke dalam negara Islam, sementara pemerintah Turki pun menolak klaim sebagai Negara Islam?

Dari sini kita bisa menerka, ke mana kira-kira arah fatwa tersebut dikemukakan. Fatwa tersebut tidak lain dan tidak bukan muncul untuk menyenangkan Fir’aun modern, George W Bush. Dengan fatwa tersebut, pemerintah mendapatkan legitimasi keagamaan untuk menggebuk mujahidin. Terlebih lagi ketika dikaitkan dengan fatwa lain yang menyatakan bahwa mereka adalah kaum Khawarij. Bagaimana tidak, Mereka dinilai sebagai kelompok liar yang keluar dari ketaatan kepada Ulil Amri. Rasulullah ` pun diriwayatkan pernah memerintahkan untuk membunuh kaum Khawarij ini.

Jelas, fatwa tersebut fatwa bathil. Persoalannya menjadi lebih berbahaya ketika fatwa itu diterima secara taken of granted oleh kaum awam. Apalagi yang mengemukakan adalah para ulama’ yang terkenal, sehingga mereka memandang sebagai sebuah kebenaran mutlak. Meskipun terkenal, suara mereka telah terbelenggu karena berbicara di hadapan moncong senjata.


Standar penilaian

Sebenarnya dalam menilai sebuah negeri, apakah itu negeri islam atau negeri kafir harus melihat pada ‘illahnya (alasanya). Dan setiap hukum halal dan haram atau hukum lainnya pasti ada alasannya. Sehingga para ulama’ membuat kaidah al hukmu yaduudru ma’a ‘ilatihi wujudan wa ‘adaman) {ada tidaknya sebuah hukum bergantung kepada ada tidaknya ‘ilah).

Demikian pula dalam menentukan apakah daulah tersebut daulah islamiyah atau bukan harus melihat alasan atau syarat-syaratnya. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka negeri tersebut menjadi negeri islam, jika tidak maka negeri tersebut bukan negeri islam.

Sebagian pihak telah salah ketika mereka mengira bahwa menetapnya banyak umat Islam di beberapa negara dengan aman dan mampu melaksanakan beberapa syiar agama mereka, seperti adzan, sholat, shaum dan lain-lain, sudah cukup untuk menganggap negara tersebut sebagai negara Islam. Atau ada yang menyamakan antara pemimpin muslim dengan pemerintahan muslim. Jika pemimpinnya seorang muslim, maka pemerintahannya adalah pemerintahan islam. Bahkan sebagian pihak menyatakan, bagaimana kalian mengatakan negara fulan adalah negara kafir, padahal di ibukotanya ada lebih dari seribu masjid ? Ini semua jelas bukan standar dalam menilai status sebuah negara. Dan faktor yang paling dominan dalam menentukan sebuah negeri adalah hukum yang berjalan.



Sebagai kiasan yang mudah, sebuah Bank ribawi masih dikatakan Bank Ribawi selama Bank ini tidak mengubah sistem ribawi kepada sistem SPTF. Mungkin pengarahnya adalah orang Islam, mayoritas perkerja sektor perbankan ribawi ini adalah orang Islam dan bukan orang kafir, akan tetapi selama bank tersebut terus memberlakukan sistem ribawai maka Bank itu tetap Bank ribawi, tanpa melihat mayoritas pekerja atau pelanggannya beragama Islam. Sama halnya pemerintahan. Jika yang berlaku adalah hukum selain hukum islam, walaupun para pelaksananya muslim, belum mengubah status negeri tersebut menjadi negeri islam. Yang diperbincangkan di sini adalah sistem yang digunakan oleh institusi tersebut dan bukan pekerja, pelanggan atau pemiliknya.

Diantara penjelasan para ulama’ tentang hal tersebut adalah Imam Asy Syarkhasi mengatakan dalam syarah (penjelasan) beliau atas kitab as siyaru al kabiru,”Sebuah negara berubah menjadi negara kaum muslimin dengan dipraktekkannya hukum-hukum Islam.” [As Siyaru al Kabir 5/2197].

Al qadhi Abu Ya’la Al Hanbali mengatakan,” Setiap negara di mana hukum yang dominan (superioritas hukum) adalah hukum-hukum kafir dan bukannya hukum-hukum Islam, adalah Daarul kufri.” [Al Mu’tamadu Fi Ushuli Dien hal. 276, Daarul Masyriq, Beirut, 1974].

Demikian juga yang dikatakan oleh Abdul Qahir Al baghdadi dalam bukunya, Ushulu Dien hal. 270, cetakan 2, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Beirut. Syaikh Manshur Al Bahuti mengatakan,” Wajib hijrah bagi orang yang tidak mampu idzharu dien di sebuah Daarul harbi, yaitu negara di mana superioritas hukum adalah hukum-hukum kafir.” [Kasyful Qana’ 3/43].

Dan simaklah perkataan Ibnul Qoyyim v berikut ini :” Mayoritas ulama mengatakan bahwa Daarul Islam adalah negara yang dikuasai oleh umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut. Bila hukum-hukum Islam tidak diberlakukan, negara tersebut bukanlah Daarul Islam, sekalipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah Daarul Islam. Contohnya adalah Thaif, sekalipun letaknya sangat dekat dengan Makkah, namun dengan terjadinya fathu Makkah ; Thaif tidak berubah menjadi Daarul Islam.” [Ahkamu Ahli Dzimmah 1/366, Ibnu Qayyim, cet. Daarul Ilmi lil malayiin, 1983 M].



Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa banyaknya umat islam, masih banyaknya syi’ar-syi’ar, penguasanya adalah orang islam dan lain sebagainya, tidak mengubah status sebuah negeri selama masih menerapkan syari’at selain syari’at islam.

Seseorang yang terkena syubhat ini lebih sulit untuk diberikan pemahaman dibandingkan seseorang yang belum mengetahui. Sebagaimana ahlibid’ah yang lebih dicintai setan dibandingkan ahli kabair. Karena ahli bid’ah berkeyakinan bahwa apa yang dilaksanakan dan diyakini adalah suatu kebenaran. Sedangkan pelaku dosa besar para pelakunya masih berkeyakinan bahwa yang mereka lakukan adalah kesalahan. Sehingga masih ada harapan untuk kembali pada kebenaran.

Orang yang berakal adalah orang yang biasa membedakan antara yang paling baik diantara yang baik. Mengetahui yang paling mendekati kebenaran diantara orang-orang yang ingin mendekati kebenaran. Dan sifat tholibul ‘ilmi adalah seorang yang senantiasa memahami dalil dan tidak taqlid buta kepada seseorang. Semoga Allah Ta’ala perlihatkan kepada kita kebenaran sebagai sesuatu yang benar, dan memberi kekuatan pada kita untuk mengikuti-nya, dan menunjukkan kita kebatilan sebagai sesuatu yang batil, dan memberi kekuatan untuk menjauhinya.”
2 Komentar untuk "Membongkar Salah Satu Syubhat Salafy Irja'i Maz'um"

Hati hati dengan paham khawarij, tulisan anda mengarah ke sana

Itu dalilnya sdh jelas sekali, Hati hati dengan paham murjiah, tulisan anda mengarah ke sana

Back To Top