Strategi dan taktik Islami dalam kehidupan sehari-hari di bidang tauhid, ibadah, akhlak, muamalah, dan siyasah.

Berfokus pada manajemen (ruang lingkup, waktu, finansial, dan mutu), dan penampilan terbaik alami dari karakter ruhani dan jasmani sesuai ajaran Islam.

~ Hamba Allah ~

Al Hambra, Granada, Andalusia, Spanyol - 1001 Inventions: Muslim heritage in our world. Foundation for Science, Technology, and Civilization

Homoseksual Dalam Pandangan Islam

by Hanina Syahiedah on Monday, June 6, 2011 at 1:25pm
Homoseksual bisa kita definisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi jauh sebelum Allah SWT mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam, yaitu pada kaum nabi Luth A.S. Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an.

 Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya di namakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)

Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).

Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya. Sebagaimana akan diuraikan dalam makalah ini bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’ Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.

Allah kemudian mengutus nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul untuk melengkapi risalah-risalah para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara jelas telah mengharamkan praktek homoseksual dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Dan ini juga telah diyakini oleh sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin selama berabad-abad.

Setelah kaum nabi Luth A.S musnah dari muka bumi berabad-abad yang lalu, pada saat ini muncul generasi penerus mereka yang secara mati-matian memperjuangkan praktek homoseksual. Amerika dan Eropa berdiri di barisan terdepan, maka tidak heran jika perkawinan ala homoseksual menjadi perkawinan yang sah yang di akui oleh Negara dibeberapa Negara Eropa dan Amerika. Kita patut prihatin, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah sikap beberapa cendekiawan muslim yang malah ikut-ikutan membelah praktek ini. Entah itu merupakan keyakian mereka atau memang pengaruh faham liberalisme barat yang sekarang ini sedang menggrogoti umat islam. Hal ini tentu menarik perhatian kita untuk membahas pandangan agama islam terhadap homoseksual.

Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:

Artinya:
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166)


Kisah Kaum Luth dalam Kitabullah
Allah -Ta'ala- mengabarkan dalam Al-Qur'an bahwa Dia mengutus beberapa malaikat untuk membinasakan kaum Luth yang memiliki akhlak dan kebiasaan yang buruk. Oleh Karena itu, Nabi Luth -Alaihis salam- merasa pusing bagaimana menjaga tamunya dari orang-orang yang senang melakukan homoseksual. Allah -Ta'ala- berfirman,

Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: ‘Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A'raaf:80-84].

"Dan tatkala utusan-utusan Kami (para malaikat) datang kepada Luth, maka ia merasa susah, dan ,merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, "Ini adalah hari yang amat sulit". Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang keji (homoseksual) . Luth berkata, "Hai kaumku inilah putri-putriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertaqwalah kepada Allah, dan kalian jangan mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku. Tidakkah ada diantara kalian orang yang berakal?" Mereka (kaumnya) menjawab, "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki". Luth berkata, "Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (maka aku akan lakukan)". Para utusan (malaikat) itu berkata,"Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tak akan mengganggumu, sebab itu pergilah dengan membawa keluargamu, dan pengikut-pengikutmu di akhir malam, dan janganlah ada seorangpun diantara kalian yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa adzab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?" maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zholim ". (QS. Huud:77-83 )

Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut:

Hadits riwayat Ibn Abbas : ‘Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya’. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].

Hadits Jabir : “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

Hadits Ibnu Abbas : “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa?i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

BAHAYA DAN ANCAMAN KERAS BAGI KAUM SODOMI
Banyak sekali dalil-dalil dan bukti yang menunjukkan betapa kejinya, dan haramnya perbuatan liwath sebagaimana anda akan baca dalam poin-poin berikut ini:

1.     Kiriman Batu bagi Pelaku Liwath
Saking besarnya dosa liwath (homoseksual) , sampai Allah -Ta'ala- menghukumi kaum Sodom yang senang praktek seperti itu dengan sambaran petir, membalik tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri lemparan batu yang membumihanguskan mereka, sehingga kota mereka hanyalah kenangan yang membawa ibrah bagi yang mau berpikir. Allah -Ta'ala- berfirman,

"Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras". (QS. Al-Hijr:74 )


2.     Dosa yang Paling Mengkhawatirkan
Hukuman keras yang Allah berikan kepada mereka membuat bulu kuduk merinding jangan sampai juga menimpa kita, karena ada sebagian manusia yang dekat dengan kita, satu kota dengan kita !! Tak heran jika Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda menggambarkan kekhawatiran beliau,

"Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth" [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/382), At-Timidzy dalam Sunan-nya (1957), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2563). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al- Albany dalam Takhrij Al-Misykah (3577)].
Penyakit liwath (homoseksual) ini beliau khawatirkan tersebar di kalangan ummatnya, karena hukumannya berat di dunia, dan akhirat.Penyakit seperti ini mudah sekali tersebar di kalangan manusia, apalagi di zaman kita ini, karena banyaknya fasilitas, sebab, dan momen yang membantu mereka terjerumus dalam dosa besar seperti itu. Karenanya, empat belas abad yang lampau, Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- telah mengingatkannya agar kita terhindar darinya.


3.     Laknat atas Pelaku Homoseks
Diamtara perkara yang menunjukkan besarnya dosa liwath, Allah -Ta'ala- melaknat pelakunya melalui lisan Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam-. Allah tidaklah melaknat sesuatu, kecuali karena kejelekannya. Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda,
"Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, Allah melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, sebanyak tiga kali, Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang menyetubuhi binatang". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2915), Abu Ya'laa dalam Al-Musnad (2539), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (16794), dan Syu'ab Al-Iman (5373), Abd bin Humaid Al-Muntakhob (589). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (1/317)].
Alangkah benarnya Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- !! Bagaimana tidak, sebab para waria dan selainnya dari kalangan pelaku homoseks, kebanyakan diantara mereka jauh dari agamanya; jauh dari majelis ilmu; hanya sibuk dengan kehidupan dunia yang glamour, dan melalaikan . Ini tanda terlaknatnya mereka.
Muhammad bin Abi Bakr Ar-Roziy berkata dalam Mukhtar Ash-Shihhah (hal.612), "Laknat adalah pengusiran, dan dijauhkannya (seseorang) dari kebaikan".


4.     Hukuman Bunuh bagi Kaum Sodomi
Kaum sodomi dalam pandangan syari'at adalah kaum yang membawa petaka dan laknat sehingga Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita (tapi ini tugas penguasa) untuk membasmi kaum ini, karena akan menyebabkan meratanya siksa Allah jika turun kepada mereka. Khawatir kita yang tak melakukan aksi homoseksual juga pada akhirnya kena. Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks) maka bunuhlah pelakunya dan parnernya" [HR. At-Tirmidzy dalam As-sunan (1956), dan Abu Dawud dalam As-sunan (14462), Ibnu Majah dalam As-sunan (2561) dan selainnya. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa' (2350)]

Jadi, hukumannya adalah harusnya dibunuh antara pelaku homoseks, dan parnernya, karena sama-sama berserikat dalam mendatangkan laknat dan petaka yang mengerikan dan menakutkan akan menimpa manusia.

5.     Allah tak Akan Melihat Mereka
Di hari kiamat ketika berjumpa dengan Allah di padang Mahsyar, setiap manusia akan menunggu dan mengharap keputusan yang baik dari Allah Yang Maha Perkasa; mereka menunggu rahmat (kasih sayang) Allah -Ta'ala- . Di kala itulah sebagian manusia yang celaka malah mendapatkan murka dari Allah, tidak dipandangi oleh Allah dengan pandangan rahmat, tapi pandangan murka !! Diantara mereka adalah para pelaku liwath, dan suami yang menggauli istirnya dari arah duburnya. Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda,

"Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki (homoseks) atau menyetubuhi istrinya pada duburnya" [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1165). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (3195)]

  • HUKUMAN SYAR'I DI DUNIA BAGI DOSA HOMOSEKS
Para ulama' telah menjelaskan tentang hukuman bagi para kaum Sodomi, yaitu mereka harus dirajam dengan batu, bahkan dibuang tempat ketinggian sebagaimana yang terdapat dalam atsar dari Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhu-.

Ibnu Abbas pernah ditanya, apakah seorang jejaka dihukum atas perbuatan homoseksnya? Beliau menjawab, "Dia harus dirajam". [HR.Abu Dawud dalam As-Sunan (4463). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (3/73), cet. Maktabah Al-Ma'arif 1421 H]
Ini menunjukkan bahwa dosa homoseksual sama derajatnya dengan zina, bahkan lebih besar, dan keji. Oleh karena itu, Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda memerintahkan agar pelaku homoseksual dan parnernya dirajam,
"Rajamlah orang yang di atas dan yang di bawah; rajamlah semuanya". [HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (2610), dan di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Ibni Majah (3/18), cet. Maktabah Al-Ma'arif, dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halabiy]

Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhu- . berkata, "Dilihat rumah manakah yang paling tinggi di suatu negeri, kemudian orang itu (pelaku homoseks) dibuang dari atasnya, seraya diikuti dengan lemparan batu".[HR. Ad-Duriy dalam Dzamm Al-Liwath (48), dan Al-Ajurriy dalam Tahrim Al-Liwath (29). Di-shohih-kan oleh Az-Zuhairiy dalam Tahqiq Al-Kaba'ir (hal.41)]

Homoseks merupakan perbuatan yang keji, dan jahat; menunjukkan kebobrokan, dan ketidakberakalan para pelaku hal tersebut. Fitrahnya telah dibalik untuk menyenangi lawan jenis. Padahal itu adalah dosa besar di sisi Allah. Oleh karena itu, mereka memang layak diberi hukuman yang setimpal.

Imam As-Syafi'iy-rahimahullah- berkata, "Hukuman homoseks sama dengan hukuman zina. Umat telah bersepakat bahwa barang siapa yang melakukan itu bersama budaknya, maka ia adalah sodomi yang jahat". [Lihat Al-Kaba'ir (hal.41) karya Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Syaikh Samir bin Amin Az-Zuhairiy]

Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy-rahimahullah- berkata dalam Al-Kaba'ir (hal.40), "Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur'an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar".
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).

JADI BAGI YANG MERASA MUSLIM TAPI MENDUKUNG HOMOSEKSUAL, BERARTI SUDAH TERANG-TERANGAN MENENTANG ALLAH DAN RASULULLAH. IMANNYA SUDAH TERBANG DAN DIGANTI OLEH NAFSU HANYA UNTUK MENCARI SIMPATI  KAUM LUTH, MUNGKIN ANDA DISENANGI OLEH KAUM LUT TERSEBUT TAPI PERLU ANDA INGAT BAHWA ALLAH TIDAK PERNAH MENGINGKARI JANJINYA, SEPERTI HALNYA KAUM SODOM YANG DILAKNAT PADA JAMAN NABI LUTH DEMIKIAN JUGA KAUM HOMOSEKSUAL PADA JAMAN SEKARANG, TINGGAL CEPAT ATAU LAMBAT. BERTOBATLAH SECEPATNYA!!!
foto kaum luth yang menjadi batu
masih ragukah dengan azab Allah?
na'udzubillah mindzalik
0 Komentar untuk "Homoseksual Dalam Pandangan Islam"

Back To Top