Strategi dan taktik Islami dalam kehidupan sehari-hari di bidang tauhid, ibadah, akhlak, muamalah, dan siyasah.

Berfokus pada manajemen (ruang lingkup, waktu, finansial, dan mutu), dan penampilan terbaik alami dari karakter ruhani dan jasmani sesuai ajaran Islam.

~ Hamba Allah ~

Al Hambra, Granada, Andalusia, Spanyol - 1001 Inventions: Muslim heritage in our world. Foundation for Science, Technology, and Civilization

Apakah Ipar Mahram Sementara?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, benarkah ada istilah mahrom sementara? Bagaimanakah kedudukannya dalam Islam? jika memang ada istilah tersebut, apakah ipar adalah mahrom sementara kita (karena menikah dengan saudara kita) sehingga kita diperbolehkan untuk membuka aurat di depannya? Jika ada saudara ipar yang tinggal serumah dengan kita, apakah diperkenankan tidak memakai kaos kaki (membuka aurat) didepannya? Mohon jawabannya. Jazakumullah.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitan bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung. Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Budha.

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain: 1. Kebolehan berkhalwat (berduaan) 2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya 3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada ayat-ayat yang menyebutkan siapa sajakah orang yang mejadi mahram bagi seorang wanita. Kami akan berikan dua ayat yang berbeda namun terkadang saling mengisi. Pertama adalah surat An-Nisa dan kedua adalah surat An-nur. Lalu terakhir kami tambahkan pembagian mahram setelah dilakukan penyusunan berdasarkan latar belakang atau kriteria masing-masing. Yang terakhir ini merupakan pekerjaan para ulama untuk memudahkan kita.


A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31) Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disebutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki.


C. Daftar Mahram Sesuai Urutan Para Ulama. Sedangkan siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar:

1. Mahram Karena Nasab. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya/anak perempuan. Saudara kandung wanita
‘Ammat/Bibi (saudara wanita ayah) Khaalaat/Bibi (saudara wanita ibu) Banatul Akh/Anak wanita dari saudara laki-laki Banatul Ukht/anak wnaita dari saudara wanita


2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau sebab pernikahan
Ibu dari istri (mertua wanita) Anak wanita dari istri (anak tiri) Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan) Istri dari ayah (ibu tiri)


3. Mahram Karena Penyusuan. Ibu yang menyusui Ibu dari wanita yang menyusui (nenek) Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga). Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan). Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.


Selain itu, ada bentuk kemahraman yang mengharamkan pernikahan untuk sementara waktu. Inilah yang Anda maksud. Mahram yang semacam ini tetap tidak boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Misalnya: Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Istri yang telah ditalak tiga. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Menikahi wanita pezina. Menikahi istri yang telah dili’an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah

Wallahu A’lam Bish-shawab, Wassalamu’Alaikum Wr. Wb.

http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/apakah-ipar-mahram-sementara
0 Komentar untuk "Apakah Ipar Mahram Sementara?"

Back To Top